Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas Segera Diadili

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Sesuai rencana sidang perdana anak anggota DPR RI Edward Tannur ini bakal digelar pada 19 Maret 2024.

Jadwal sidang perdana Ronald Tannur tersebut diungkapkan oleh Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang Ronald Tannur, sesuai rencana sidang digelar pada 19 Maret,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

Untuk menyidangkan Ronald Tannur, Kejari Surabaya telah menugaskan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidangnya nanti ada 4 JPU yakni JPU Ahmad Muzakki, JPU Darwis, JPU Furkhon Adi, dan JPU Siska Christina,” terang jaksa kelahiran Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Ali menambahkan, tidak ada persiapan khusus dalam menyidangkan kasus yang sempat heboh lantaran Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti merupakan sepasang kekasih. “Tidak ada (persiapan khusus), tapi kami sudah siap menjalankan sidang,” tegas Ali. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru