Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas Segera Diadili

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Sesuai rencana sidang perdana anak anggota DPR RI Edward Tannur ini bakal digelar pada 19 Maret 2024.

Jadwal sidang perdana Ronald Tannur tersebut diungkapkan oleh Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang Ronald Tannur, sesuai rencana sidang digelar pada 19 Maret,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Untuk menyidangkan Ronald Tannur, Kejari Surabaya telah menugaskan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidangnya nanti ada 4 JPU yakni JPU Ahmad Muzakki, JPU Darwis, JPU Furkhon Adi, dan JPU Siska Christina,” terang jaksa kelahiran Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Ali menambahkan, tidak ada persiapan khusus dalam menyidangkan kasus yang sempat heboh lantaran Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti merupakan sepasang kekasih. “Tidak ada (persiapan khusus), tapi kami sudah siap menjalankan sidang,” tegas Ali. 

Cilegon dalam

Baca Juga: Tiga Hakim Penerima Suap Perkara Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru