Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun menyatakan seluruh tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Madiun nomer 5 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, penutupan itu dilakukan mulai 9 Maret hingga 14 April mendatang. Kebijakan itu dilakukan guna menghormati, sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Perwal tersebut, juga berlaku untuk diskotik, bola sodok, permainan ketangkasan eletronik, warnet, maupun game online.

"Pada waktu Bulan Suci Ramadhan kita harus menghormati dan menghargai. Yang sifatnya kurang baik dalam bulan itu, ya sementara berhenti," katanya, Jumat (8/3/2024).

Sementara untuk rumah makan hingga restoran yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari, harus diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan. Pun, segala jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian diminta agar
mengurangi volume suara selama bulan Ramadan.

Selain itu, penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih maupun ceramah, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam. Juga tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 Wib. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Vinicius ke Chelsea, cuma sebatas Isu

MADRID (Realita) - Belakangan ini muncul rumor Chelsea mau rekrut Vinicius Jr dari Real Madrid. Hal itu dibantah oleh pakar transfer, Fabrizio Romano! Ramai …

Mahasiswa Tembaki Kerumunan di Kampus

BAGHDAD (Realita)— Sedikitnya enam orang terluka di Universitas Al-Israa di Baghdad setelah seorang mahasiswa diduga menembak kerumunan orang di k …

Maling Kejepit di Lubang Kipas Angin

BORKHEDA (Realita)- Sebuah kasus percobaan pencurian terjadi di wilayah kantor polisi Borkheda Sebuah kasus pencurian terungkap di mana seorang pencuri …