Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

PONOROGO (Realita)- Kendati telah memasuki pertengahan bulan Maret, namun hingga kini puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo tak kunjung melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari data di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Ponorogo, dari 45 anggota dewan baru 18 wakil rakyat yang melaporkan LHKPN. Sedangkan 27 nya hingga kini belum melapor. Bahkan untuk mengingatkan para wakil rakyat ini, Setwan hingga mengirim surat edaran sebanyak 2 kali selama periode Januari hingga Maret, terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi dewan.

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

" Sudah 18 dewan yang melapor. Pimpinan baru 3. Surat pemberitahuan dan pengingat sudah dua kali kirim. Akhir Januari dan akhir Februari," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRS Ponorogo Eko Edi Suprapto, Rabu (13/03/2024).

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengaku, pelaporan LHKPN wajib hukumnya bagi seluruh anggota dewan, baik yang terpilih atau tidak terpilih dalam Pileg 14 Februari lalu. Pasalnya, LHKPN ini merupakan pelaporan kekayaan pejabat periodesasi tahun 2023.

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

" Kalau yang terpilih hampir pasti membuat karena termasuk salah satu syarat dilantik untuk periode berikutnya. Yang tidak terpilih tetap wajib melaporkan," akunya.

Politisi partai Nasdem yang pada 31 Desember 2023 melaporkan kekayaannya ke KPK senilai Rp 2,7 miliar ini pun menghimbau, agar 25 anggota dewan yang belum melapor LHKPN segera melaporkan kekayaannyaa ke KPK sebelum batas akhir (limitasi) pada 31 Maret mendatang.

Baca Juga: Ini Catatan DPRD Soal Jawaban Eksekutif Terkait R-APBD Ponorogo Tahun 2024

" Segera selesaikan lebih cepat tidak harus menunggu limitasi tanggal 31 Maret 2024," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru