Berkah Ramadhan, BPJS-TK Santuni Pengurus RT di Ponorogo Usai Tarawih

PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS-TK) terus memberikan perhatian kepada seluruh lapisan profesi baik penerima upah maupun non penerima upah yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Seperti yang dilakukan BPJS-TK dalam bulan Ramadhan tahun ini. Selain menjalan tugas menjadi kepanjangan tangan dari perhatian pemerintah, sekaligus untuk membagikan keberkahan ramadhan, BPJS-TK memberikan santunan kepada sejumlah pengurus Rukun Tetangga ( RT) di Ponorogo.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kepala Kantor BPJS-TK Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengatakan, santunan yang diberikan berupa Jaminan Kematian ( JKM), senilai Rp 42 juta. Dimana santunan ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Abdurrohman pengurus RT Desa Ngunut Kecamatan Babadan yang meninggal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

" Kami sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah di daerah, berupaya terus untuk menghadirkan pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Santunan yang diberikan hari ini merupakan perhatian dan kepedulian pemerintah kepada pengurus RT di tingkat desa, yang beresiko dalam menjalankan tugasnya. Sampe sekarang sudah ada 203 pengurus RT se ponorogo yang meninggal, dan BPJS-TK sudah memberikan manfaat mencapai total Rp 8,526,000,000, " ujarnnya, Selasa (02/04/2024).

Wawan berharap, besarnya coverage BPJS-TK di Ponorogo, menimbulkan kesadaran bagi masyarakat yang belum mengikuti program ini, dapat menjadi peserta mandiri. Karena selain mendapatkan fasilitas jaminan yang maksimal dan tidak terbatas. Juga ringan dalam angsuran perbulannya.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

" Diharapkan seluru pekerja mandiri seperti petani, pedagang atau buruh bangunan, dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Karena dengan iuran hanga Rp 16. 800 per bulan, mereka sudah terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dan JKM," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru