PASURUAN (Realita)- Dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM Level 3-4 pada tanggal 03 s.d 25 Juli 2021, atas diskresi dari pihak Kepolisian, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) bekerjasama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa JGP siap mendukung pelaksanaan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4.
Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
“JGP senantiasa bekerjasama dengan instansi terkait dalam melancarkan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat”, ujar Widiyatmiko.
Selain itu, Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M. “Guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan Pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama”, ungkapnya.
Sebelumnya JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021 yang dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan. Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.
Baca Juga: Good Bye, PPKM!
Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menjabarkan bahwa sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan. “Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)”, ujar Kaswa.
Kaswa menambahkan bahwa pada periode yang sama yaitu tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, jumlah kendaraan logistik yang melintas dan tercatat melalui exit GT Bangil dan exit GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan. "Setelah enam belas hari sejak diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di GT Bangil dan GT Pasuruan, tercatat hanya sebanyak 17 kendaraan Non Golongan I diijinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini”, ujarnya.
Baca Juga: Baladhika Karya Jatim Dukung DPD Partai Golkar, Cabut PPKM sebelum Ramadhan
Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, namun bagi kendaraan diluar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan, yaitu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, dan menunjukkan STRP.agus
Editor : Redaksi