JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Kejagung menelusuri keberadaan jet-jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis.
"Ya, masih kita telusuri, bener tidak itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Kompaknya Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Kuntadi menerangkan pihaknya akan menyita jet pribadi itu jika terbukti hasil korupsi. Kuntadi menyebut penyidik akan terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," kata Kuntadi.
"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," imbuhnya.
Harvey Moeis Juga Jadi Tersangka TPPU
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Suami aktris Sandra Dewi itu juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Barang Bukti yang Disita Harvey Moeis cs, dari Tas Branded, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).
Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan. Nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis, yang merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini masih berproses, tapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis: Rp 271 triliun.ik
Editor : Redaksi