Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

PONOROGO (Realita)- Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli surat riwayat tanah untuk pengurusan program Pencatat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Sawoo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan satu tersangka baru.

Adalah SR yang kini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sawoo, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena diduga ikut menikmati aliran dana haram hasil pungli dari warga.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Ia mengatakan, ditetapkanya SR sebagai tersangka berdasarkan fakta di persidangan kasus Pungli PTSL Sawoo Jilid I dengan terdakwa Sekretaris Desa Sawo SJD dan Kasun Sawoo SYT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

" Kades Sawoo SR ditetapkan sebagai tersangka baru. Selain berdasar pada dua alat bukti, juga munculnya fakta persidangan dari dua tersangka yang dulu," ujarnya, Jumat (26/04/2024).

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

Kendati resmi menjadi tersangka, Agung mengaku pihaknya tidak langsung menahan SR. Pasalnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pun termasuk penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diterima SR.

Cilegon dalam

" Belum-belum ditahan, kita masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan tersangka baru ini," akunnya.

Baca Juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

Agung menambahkan, potensi tersangka baru dalam kasus ini masih cukup besar, mengingat dua tersangka yang kini disidangkan cukup kooperatif dengan membuka keterkaitan pihak-pihak lain dalam pungli PTSL Sawoo.

" Ada tersangka yang lain lagi. Sementara yang lain ini masih dalam proses,”pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru