Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma?

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan lagi.

Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang tersangka di kasus dengan modus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk projek data center itu. 

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Saat ditanya perkembangan kasus ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum meresponnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT. Semesta Eletrido Pura P21

Memang KPK telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus ini. Seperti pada Kamis (15/2/2024), KPK telah meminta keterangan kepada Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014 - 2017 Andreuw TH. A.F, Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxim EO Nurhayati.

Menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, lanjutnya, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. 

Baca Juga: Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar

Sebenarnya ada beberapa kasus lain yang disidik dan atau diselidiki oleh KPK terkait anak usaha lain PT Telkom. Awak media sudah menghubungi VP Corcomm Telkom, Andri Sasoko tetapi belum direspon.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru