Melalui Kasat Lantas, Kapolres Kotabaru Berikan Hinbauan bagi Pengguna Sepeda Listrik

KOTABARU (Realita)– Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat lantas Iptu Royke Noldy Darean menghimbau kepada warga yang mengunakan sepeda listrik.

Sebab saat ini banyak berkeliaran di jalan raya. Iptu Royke, Sabtu (18/5/24) mengatakan Satlantas Polres Kotabaru telah memasang baliho terkait himbauan kepada masyarakat Kotabaru tentang pengunaan sepeda listrik dijalan umum.

Baca Juga: Supervisi Ditsamapta Polda Kalsel di Polres Kotabaru untuk Kesiapan Pilkada 2024

Pihak kepolisian memberikan himbauan kepada para pelajar dan orang tua agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya,
hal ini sejalan dengan peraturan Mentri perhubungan nomor 45 tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak dibawah usia 12 tahun.

“ Aturah itu menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik diperuntukan dalam komplek tidak digunakan pada jalan raya atau jalan umum,” katanya.

Baca Juga: Polres Kotabaru Laksanakan Kegiatan Gelar Operasional Triwulan Satu tahun 2024

Sebab, sangat membahayakan dan bisa akibat kecelakaan. Terlebih lagi, pengguna sepeda listrik tidak memakai kelengkapan seperti kaca sopion, helm dan kelakson.

Ketika didapatkan masyarakat atau anak-anak memakai sepeda listrik dijalan umum bukan pada tempatnya maka pihak kepolisian akan memberikan teguran.

Baca Juga: Polres Kotabaru Kembali Raih Penghargaan dari Kapolda Kalimantan Selatan

"Sejauh ini kami hanya memberikan teguran apabila dijumpai pengguna sepeda listrik yang melewati jalan umum, namun untk melakukan penilangan itu belum ada aturan yang mengatur, jadi hanya teguran dan himbauan, kata kasat lantas.

Kasatlantas juga menegaskan bahawa peran orang tua sangat penting menasehati dan mengingatkan kepada anak anak karena menggunakan sepeda listrik bukan pada tempatnya bisa membahayakan bagi pengguna jalan dan bagi diri sendiri,” pungkanya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru