Perkara TPPU Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Agenda Sidang Tak Terbaca di SIPP PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, aneh dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN.Surabaya tidak ditampilkan data dan jadwal agenda persidangan, hanya tertera agenda tuntutan, saat diklik hanya lampiran kosong.

Terdakwa Antonius Wijaya berusia 52 tahun, merupakan warga warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya telah melakukan tindak pidana melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Meskipun Antonius di dalam Rutan Medaeng, ia masih bisa menjalankan bisnis haramanya dengan cara menggunakan kurir diluar penjara.

Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm), melakukan tindak pidana TPPU, "Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan" "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian.

Aldi menjelaskan, bahwa terdakwa di sidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng Surabaya dengan mengunakan Handphone. Perkara ini bermula saat kaki tangan terdakwa (bagian kurir narkoba) Defa Arifiyanto bin Ruslan ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.

"Setiap mengambil narkoba mendapatkan upah dari terdakwa bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap kali kirim." Kata Aldi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa Antonius sebelumnya ditahan juga perkara Nakoba dan dari penelusuran kejahatan TPPU, uangnya dibelikan Mobil dan rumah di daerah Bandung.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak membantah," benar yang mulia," katanya.

Yang tampak saat ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN.Surabaya, tidak ditampilkannya data dan jadwal agenda persidangan, hanya tertera agenda Tuntutan, namun saat di klik pada keterangan Tuntutan hanya lampiran kosong, demikian pula dengan jadwal persidangan, saat di klik juga hanya lampiran kosong, sampai berita ini diturunkan.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Diketahui, antara tahun 2015 sampai tahun 2017, Terdakwa Antonius Wijaya, sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, perkara narkoba, dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan,denda Rp.800 juta, Subsider 2 bulan.

Cilegon dalam

Bulan Oktober tahun 2016, Terdakwa sebagai napi di rutan Medaeng,mengendalikan peredaran narkotika dengan cara, memerintahkan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan sebagai anak buah terdakwa, melakukan perintah terdakwa menerima, mengambil dan ranjauan Sabu ke penerimanya.
Menerima perintah melalui HP, menerima upah cara transfer ke rekening BCA istri Defa, yakni saksi Siti Azariyah.

Terdakwa menggunakan beberapa rekening an. orang lain untuk transaksi, diantaranya rek BCA an.Suliana dan an.Kumaidi, untuk mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, Harta Kekayaan merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

Uang hasil Jual beli sabu, tahun 2016 terdakwa membeli 1 Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor, transfer ke rekening BCA an.R.Dina ( kakak kandung dari pacar terdakwa Rika Budiarti).

Transfer Uang Masuk ke Rek. BCA an.R Dina, dilakukan terdakwa dari Rek. BCA an.Siliana, dengan total senilai Rp.166 juta.

Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Transfer Uang Masuk ke Rek. BCA an.R Dina, dilakukan terdakwa dari Rek. BCA an. Kumaidi, dengan total senilai Rp.105 juta.

Terdakwa transfer uang ke rek. BCA an.Helvi Wijaya Wong,dipergunakan pembelian 1 unit mobil Honda BRV, abu-abu baja metalik ,No. Pol L-1597-CJ lengkap STNK an. Helvi Wijaya Wong.

Transfer Uang keluar dari Rek. BCA an. Suliana, ke Rek. BCA an.Helvi Wijaya Wong, Rp.185 juta.
Transfer Uang Keluar (DB) dari Rek
BCA Kumaidi, ke Rek. BCA Helvi Wijaya Wong, Rp.635 juta.
Transaksi Rekening an.Kumaidi,
Transaksi dari rekening Suliana masuk ke rekening Kumaidi, dengan total Rp.415 Juta.

Setelah uang masuk ke rek. an. Kumaidi,Terdakwa melakukan transfer ke rekening lain an. Geraldo Antonius Wijaya.
Transaksi masuk ke Rek.Geraldo Antonius senilai Rp.580 Juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …