Dua Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo, Berlabuh di Pansus

PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo terus mematangkan dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif. Bahkan kini kalangan legislatif mulai membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana dua regulasi baru Kabupaten Ponorogo tersebut.

Dua Raperda Inisiatif yang kini mulai di Pansuskan yaitu, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (03/06/2024).

Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno yang memimpin rapat Paripurna itu mengatakan, setelah pembahasan panjang sebelumnya, ke 8 Fraksi di DPRD sepakat membawa pembahasan 2 Raperda Inisiatif ini ke tingkat Pansus. Untuk memantapkan dan mengevaluasi draft aturan yang ada.

" Kita sepakati pansus untuk raperda inisiatif ada 2," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

Dwi juga mengaku mengapresiasi Pemkab, kareba telah menindak lanjuti 2 Raperda inisiatif dewan tersebut.

Cilegon dalam

" Terima kasiih atas apresiasi yang diberikan oleh Pemkab Ponorogo atas penyusunan raperda inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda inisatif LPPL Radio Suara Ponorogo," akunnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik

Dwi mengaku, Dua raperda yang merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2015 dan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Perpres No 11 Tahun 2005 ini, mampu menajamkan permasalahan kemiskinan yang terjadi dan menjadi regulasi baru dalam pelayanan penyiaran publik.

" Harapan Pemkab untuk menajamkan program-program penanggulangan kemiskinan khususnya keterpaduan program dan kegiatan antar instansi pemerintah baik dari antar sektor, lembaga, swasta. Tidak kalah pentingnya penetapan validasi, data, sasaran penerimaan program penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan yang jadi rujukan tersebut, dapat diketahui bahwa pemda memiliki kewenangan untuk membentuk suatu badan hukum berupa LPPL melalui perda," pungkasnya. adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru