Pinangki Diduga Punya Kartu Truf Kejaksaan

JAKARTA– Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi berita soal mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malarasi yang belum dieksekkusi oleh pihak Kejaksaan ke Lapas.

Denny menduga bahwa Pinangki memiliki kartu truf sehingga diperlakukan istimewa oleh kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

“Pinangki ini kayaknya punya kartu truf sehingga di istimewakan sama Kejaksaan,” katanya melalui akun Dennysiregar7 pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Host Cokro TV itu pun mengingatkan Kejaksaan RI bahwa masyarakat tak akan bisa percaya mereka bersih jika penanganan kasus Pinangki saja sudah sulit dipercaya.

“Jangan harap sapu kotor bisa membersihkan halaman rumah,” sindir Denny.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi Pinangki.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain.

“Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan,” katanya pada Sabtu (31/7/2021).

Riono juga berdalih bahwa pihaknya harus menjaga tenaga di masa sekarang karena belum jelas kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Lalu, dalam tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Sepekan setelahnya, JPU lalu menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi. Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, maka kasus Pinangki telah terhitung inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Akan tetapi, muncul kritik sebab Kejaksaan belum juga memindahkan Pinangki ke Lapas.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan mengancam akan melaporkan JPU jika tak segera mengeksekusi Pinangki.

“Saya minta minggu depan untuk dipindah (Ke Lapas). Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” katanya pada Sabtu ( 31/ 7/ 2021).

Baca Juga: Ainur Rochmaini Resmi Dilantik Jadi Aspidmil Kejati DKI Jakarta

Boyamin juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.

Ia menilai bahwa ada perlakuan istimewa yang diberikan Kejaksaan RI kepada Pinangki.

“Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai. Itu hanya dalih saja sekedar menjawab dan memberikan alasan,” tandasnya

Kendati demikian, Boyamin mengaku tidak heran jika JPU terkesan lambat untuk memproses ekseskusi Pinangki.

“Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi. Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain,” ujarnya.kin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru