KOTABARU (Realita) – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan press release ungkap kasus hasil operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 17 hingga sampai dengan 30 Mei 2024.
Press release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba bertempat di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Dit.Binmas Polda Kalsel Lakukan Giat Asestesi dan Monitoring Almatsus
Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu, Sabu-sabu seberat 55.32 Gram, jika di nominal kan setara kurang lebih Rp.110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000. Obat wama putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan,"Hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Kotabaru dan Polsek jajaran Polres Kotabaru dalam operasi Antik Intan Tahun 2024 mengungkap sebanyak 17 kasus :
1. Sat Narkoba Polres Kotabaru mengukap kasus sebanyak 8 kasus jumlah tersangka 9 orang barang jumlah bukti seberat 12,62 gram
2. Polsek Pulau Laut Utara mengukap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang barang bukti sabu berat 1,12 gram
Baca Juga: Ini Lima Langkah Strategis Kapolres Kotabaru Sebagai Pedoman Kerja
3. Polsek Pulau Laut Timur mengukap 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang barang bukti obat warna putih Karisoprodol sebanyak 430 butir.
4. Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang barang bukti obat Karisoprodol sebanyak 500 butir dan Dextromerthopan sebanyak 2000 butir
5. Polsek Kelumpang Hilir mengukap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dengan barang bukti sabu berat 0,83 gram
Baca Juga: Sat Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Carnopen/Jenith
6. Polsek Sungai Durian mengukap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang barang bukti sabu seberat 40,65 gram
" Total barang bukti berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 : Sabu berat 55,32 gram, Obat Zenith 930 butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir. Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku di kenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti sabu 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.tri
Editor : Redaksi