Sering Gelar Pesta Sabu, Jaksa dan Hakim Hukum Ringan Ahmad Fauzi

SURABAYA (Realita)- Sering gelar pesta sabu di rumahnya, Ahmad Fauzi alias Mat Coleng hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Vonis ringan itu senada dengan ringannya tuntutan jaksa Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan"kata hakim Ni Putu Sri, Selasa (25/6/2024).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 15 Kasus dan Ringkus 16 Tersangka Peredaran Narkoba

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi selama satu"kata Jaksa Yulistiono.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada tanggal 10 Januari 2024. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu di beli oleh terdakwa Ahmad Fauzi di rumah Wafir seharga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat polisi akan menangkap Wafir, Wafir sudah melarikan diri.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru