Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara narkotika dengan Terdakwa Ahmad Fauzi warga Jalan Raya Waru, Kel Tampojungpregi, kec Waru, Kab Pamekasan Madura yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein dirumahnya bersama Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri serta Baidowi bin H. Fauzan saat itu baru datang dan dicurigai hendak melakukan pesta sabu. Pada 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB lalu.

Saat penangkap tersebut satu orang yang diduga penyuplai (bandar) sabu yakni Wafir melarikan diri. Dari tangan para pelaku didapatkan barang bukti satu klip plastik berisi 0,691gram, satu bungkus klip sisa pakai narkoba dan seperangkat alat hisap.

Baca Juga: Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Dalam perkara Ahmad Fauzi terbilang cukup menarik, Ahmad Fauzi diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (Yulistiono) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk Rustam bin Suwali dan Sahuri bin H. Fauzan dilakukan penuntutan berkas terpisah.

JPU Yulistiono terhadap terdakwa Ahmad Fauzi didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Ni putu Indahyani dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Surabaya dalam berkas dakwaan JPU terhadap Rustam dan Sahuri belum ada jadwal sidangnya meskipun satu paketannya (Terdakwa Ahmad Fauzi) sudah diputus.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 15 Kasus dan Ringkus 16 Tersangka Peredaran Narkoba

Beredar informasi bahwa, sidang putusan terhadap Ahmad Fauzi dilakukan melalui E-Litigasi dan ada dugaan berkas terpisah yang tidak ada Jadwal sidanganya. Hakim Alex Faizal selaku Humas PN Surabaya menerangkan bahwa, bukannya hilang, mungkin berkasnya belum dilimpahkan di PN Surabaya, tidak semuanya berkas itu bisa berbarengan.

"Untuk lebih jelasnya bisa langsung tanya ke Jaksanya aja mas," tegas Hakim Alex Faizal. Kamis (27/06/2024).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Terkait adanya dugaan hilangnya berkas perkara Rustam dan Sahuri, Kasi Penkum Kejati Jatim menyapaikan, terkait perkara tersebut langsung aja ke Jaksanya. (Yulistiono).

Terpisah, jaksa Yulistino saat dikonfirmasi tidak merespon.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

3 Rumah dan Honda Brio di Jombang Terbakar

JOMBANG (Realita)- Tiga rumah dan satu unit mobil Honda Brio di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ludes terbakar pada Minggu …