LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan berhasil meringkus 22 tersangka dari 18 kasus dari Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, merinci dari 18 kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus curas sebanyak 1 tersangka, kasus curat dengan 9 tersangka, kasus curanmor sebanyak 1 tersangka, kasus pencurian sebanyak 1 tersangka, kasus street crime sebanyak 8 tersangka.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
"Alhamdulillah selama Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Lamongan beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 tersangka dari 18 kasus," Kapolres Lamongan pada saat memimpin konferensi pers, Sabtu (29/06/2024).
Bobby mengatakan dari tangan ke 22 tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, enam unit ponsel, satu laptop, dua unit sepeda motor.
"Termasuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Karanggeneng, makanan seblak di campur racun tikus," terang AKBP Bobby.
Baca Juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan
Lebih lanjut AKBP Bobby berharap dilaksanakan Operasi Sikat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Lamongan bisa menekan angka kasus kriminalitas dan kondisi wilayah semakin kondusif.
Setelah menggelar konferensi pers, Polres Lamongan juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario kepada pemiliknya atas nama Muhamad Ridwan (39) warga Desa Karangkawis Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat
Muhamad Ridwan mengaku bersyukur dan senang sekali kendaraan satu satunya yang dimiliki bisa kembali ditemukan.
"Alhamdulillah senang sekali masih rejeki saya sepeda motor yang hilang bisa ditemukan, terimakasih kepada Polres Lamongan khususnya Bapak Kapolres Lamongan yang telah berhasil mengembalikan sepeda motor satu satunya yang saya miliki," ungkapnya. Def
Editor : Redaksi