SURABAYA (Realita)- Seorang pria berinisial MS (37) kelahiran Sampang, Madura di ringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 14/06/2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Pria tersebut di ringkus polisi di rumahnya Jalan Lasem Baru, Kec. Krembangan Surabaya lantaran hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan MS polisi berhasil mengamankan barang bukti 23 kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,930 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada seseorang (DPO).
"Tersangka membeli sabu kurang lebih sekitar 2 Gram dengan harga Rp 1.000.000 per gramnya, dengan cara COD dengan (DPO) di bawah Jembatan Suramadu," ujar Haryoko.
Lanjut Haryoko, dari pengakuan tersangka, maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Akibat ulah dan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ty
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-29667-warga-lasem-surabaya-ditangkap-polisi-gegara-edarkan-sabu