Warga Lasem Surabaya Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

SURABAYA (Realita)- Seorang pria berinisial MS (37) kelahiran Sampang, Madura di ringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 14/06/2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Pria tersebut di ringkus polisi di rumahnya Jalan Lasem Baru, Kec. Krembangan Surabaya lantaran hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Perkara TPPU Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Agenda Sidang Tak Terbaca di SIPP PN Surabaya

Dari tangan MS polisi berhasil mengamankan barang bukti 23 kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total  2,930 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada seseorang (DPO).

Baca Juga: Diam-Diam, Polres Madiun Kota Bekuk AR Atas Kasus Narkoba

"Tersangka membeli sabu kurang lebih sekitar 2 Gram dengan harga Rp 1.000.000 per gramnya, dengan cara COD dengan (DPO) di bawah Jembatan Suramadu," ujar Haryoko.

Tersangka yang sudah diamankan. Foto: SeptianTersangka yang sudah diamankan. Foto: Septian

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemilik dan Pengedar Sabu di Geonggang

Lanjut Haryoko, dari pengakuan tersangka, maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.

Akibat ulah dan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru