JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sudah menerima sejumlah sanksi etik. Namun baru kali ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Hasyim.
Baca Juga: Pengadu Pertimbangkan Bawa Kasu Asusila Ketua KPU ke Ranah Pidana
Berikut daftar sanksi etik Hasyim Asari yang telah dirangkum redaksi:
1. Perjalanan Pribadi Bersama Peserta Pemilu
Hasyim bertemu peserta pemilu yang dinilai berpotensi konlik kepentingan. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.
2. Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD
Pembulatan ke bawah kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasyim diberi peringatan keras.
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti
3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Menerima pencalonan Gibran sebelum revisi PKPU. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir
4. Kasus Rekrutmen Calon Anggota KPU Nias Utara
Penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung. Hasyim diberi sanksi peringatan.
Baca Juga: Seminggu usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU, Pengadu Langsung Sakit
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.mr
Editor : Redaksi