SURABAYA (Realita)- Mantan Kepala BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubbag Kepegawaian Siska Wati menjalani sidang tindak pidana korupsi atas pemotongan insentif dengan modus shodaqoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/7/2024). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Andry Lesmana dari KPK menghadirkan 4 saksi untuk dimintai keterangan. Empat saksi tersebut diantaranya Kabid PD II, Setija Handaka, Heru Edi Susanto (Mantan Kabid PD II) , Susi Wulandari (Mantan Kabid PD II) dan Ninik Sulastri Kabid PD III.
Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden, KPK Bidik Pihak Swasta
Dalam keterangannya, saksi Setija Handaka saat disinggung atas adanya permintaan uang oleh Jaksa sebagaimana atas BAP dirinya, membenarkan adanya permintaan uang tersebut yang akan diberikan kepada Kasi Intelijen Kajari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto.
"Waktu itu setelah apel, kami ada empat Kabid dikumpulkan dan dimintai mengumpulkan uang sebesar Rp 100 juta, dan saya memberikan Rp 25 juta yang katanya ada permintan dan akan dikasih kepada pihak Kejaksaan Sidoarjo." ungkap saksi Setija.
Saat didesak identitas Jaksa yang meminta dana hasil korupsi pemotongan dana insentif yang dikemas dalam Sodaqoh oleh penasihat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra saksi Setija menyebut Andrie yang menjabat sebagai Kasi Intelijen.
"Katanya yang meminta uang itu Pak Andrie, selaku Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Karena diminta ya.. kami berikan saja," tambahnya.
Adapun saksi Heru Edi Susanto menegaskan, bahwa potongan insentif yang dicairkan per tiga bulan tersebut, sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan dari Almarhum Joko Santosa sehingga berlanjut kepada terdakwa Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai PLT dengan melakukan kebijakan kenaikan pemotongan presentase sebesar 10-20 persen.
"Saat itu saya dipanggil sama Bu Siska Wati ke lantai II, kemudian diminta masuk ke ruangan Pak Ari. Disana ada pembicaraan terkait kenaikan pemotongan insentif dan meminta untuk disampaikan ke Kabid lainnya, kemudian untuk besaran presentasenya akan disampaikan oleh Bu Siska," ucapnya.
Heru juga menegaskan, bahwa pemotongan insentif tersebut dikumpulkan kepada terdakwa Siska Wati," untuk dananya itu juga dikumpulkan kepada Bu Siska," pungkasnya.
Sementara Erlan Jaya Putra selaku kuasa hukum terdakwa Siska Wati menegaskan, bahwa dana aliran dana yang masuk kepada oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo cukup besar, sebagai dana untuk mengamankan perkara tersebut.
"Dana sebesar Rp 100 juta itu yang disampaikan oleh saksi tadi, tapi berdasarkan BAP dananya jauh lebih besar berkisaran Rp 500 juta kurang," ucapnya.
Baca Juga: LSM Nusantara Ekspress Minta Kejari UsutĀ Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SDN se-Kecamatan Betung
Selain oknum Kejari Sidoarjo, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya dalam sidang diungkap dana pemotongan insentif itu juga mengalir kepada Ketua dan wakil ketua DPRD.
"Saksi yang kemarin (sebelumnya) disebut bahwa dana itu juga diberikan kepada Ketua dan wakil ketua DPRD Sidoarjo, namun ssksi saat ditanyakan identitasnya mengaku tidak tahu, tapi itu hak dari saksi," tambahnya.
Terungkapnya adanya dana yang mengalir kepada beberapa pihak, dirinya meminta agar penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dan menyeretnya ke Pengadilan.
"Penyidik (KPK) yang mengetahui aliran dana itu kesiapa saja sesuai dalam BAP, seharusnya penyidik memanggil semua dan proses sesuai hukum bukan hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, agar semuanya bisa clear," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan Terdakwa Ari Suryono didakwa melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta, menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum.
Terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar.
Uang tersebut diduga dibagi berdua dengan Bupati non aktif, Ahmad Mudlor Ali, dengan rincian Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Mengenai modusnya, lanjut Andry, Terdakwa Ari Suryono menganggap pemotongan dana insentif pajak tersebut dinilai hal lumrah dan dimaknai sebagai hutang. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa.ys
Editor : Redaksi