DEPOK- Polisi menetapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya balita MK (2), sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) malam.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Penitipan Anak di Depok, Ngaku Khilaf
Arya mengungkapkan, penangkapan Meita juga menjadi pertanda polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (29/7/2024).
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," tutur Arya. Meita ditangkap oleh Polres Metro Depok di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Arya.
Penangkapan Meita dilakukan setelah polisi memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman circuit closed television (CCTV) berisi aksi penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Balita pada Penitipan Anak di Depok Ditangkap, Ini Kata Polisi
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," jelas Arya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rekaman CCTV yang viral, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis. Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga Meita masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.
Baca Juga: Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kekerasan kepada Anak di Daycare Depok
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut. Kini, orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pas
Editor : Redaksi