Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

KOTABARU (Realita) – Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh satuan reserse narkoba Polres KOTABARU selama bulan Juli 2024. Senin, (05/08/2024).

Pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan polisi nomor LP/A/51/VII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juli 2024. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.20 WITA di Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

Tersangka HB, (51) tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram, satu pipet kaca, dan satu dompet kecil warna hitam. Ia diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkotika yang sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2009 dan bebas pada tahun 2013 dalam kasus yang sama.

“HB, mendapatkan sabu tersebut secara hutang dari seseorang bernama Ulah yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Kapolres Doli. Ia telah empat kali mendapatkan sabu dari Ulah, dengan setiap pengambilan sebanyak 10 paket seharga Rp 400.000 per paket. Keuntungan yang diperolehnya dari penjualan sabu berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket yang terjual, serta digunakan untuk konsumsi pribadi.

Tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/52/VIII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 1 Agustus 2024. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 00.20 WITA di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di pinggir jalan.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Tersangka SY, (37) tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 20,80 gram, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone merk Vivo, dan satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna oranye dengan nomor polisi DA 1360 GJ.

Cilegon dalam

“SY, bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu yang bekerja untuk seseorang berinisial H, yang menurut keterangan tersangka berada di Lapas Kotabaru,” ungkap Kapolres Doli. Ia telah tiga bulan berperan sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp 1.000.000 per kantong sabu yang diambil dari Kabupaten Tanah Bumbu untuk diserahkan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Tersangka SY, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Identitas dari inisial (H) yang merupakan atasan dari tersangka SY saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kotabaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Kapolres Doli. M. Tanjung, S.I.K.

Sementata mobil segra yang merupakan bagian dari barang bukti adalah mobil rental yang digunakan tersangka SY mengambil dan membawa sabu tersebut, narkotika jenis sabu yang d bawa tersangka SY kami temukan di dalam mobil yang dibawa tersangka, pungkas Kapores.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru