Pria di Makassar Aniaya Balita Calon Istrinya, Disentil Telinganya sampai Dilempar-lempar

MAKASSAR- Aksi kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 7 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Pelaku penganiayaan adalah Adrian Syamsul Rizal (31) diduga tega menganiaya bayi kekasihnya, Aprilia Tri Wulandari. Video pemuda asal Makassar itu melakukan kekerasaan kepada sang balita pun viral di jagat maya.

Dalam video terlihat jelas bagaimana Adrian mengangkat dan melempar bayi Aprilia hingga si kecil menangis histeris. Tindakan lain yang menyakiti bayi juga terekam saat di mobil pelaku. Adrian menyentil telinga sang bayi yang tengah tertidur.

Baca Juga: Dianggap Nakal, Anak 7 Tahun di Samarinda Dianiaya lalu Disekap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

AS menganiaya bayi 7 bulan itu di Kecamatan Bontoala, Makassar saat ibu korban menitipkan korban ke AS.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, AS diamankan setelah ibu korban melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Agustus 2024. Devi berkata, ibu korban kerap menitipkan bayinya ke pelaku.

Selain melaporkan pacarnya yang telah bersamanya hampir setahun, ibu bayi juga menyebarluaskan rekaman itu di media sosial.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap saat ibu korban memeriksa HP pelaku. Di sanalah ibu korban menemukan video saat pelaku menganiaya anaknya. "Dalam rekaman tersebut anak itu diayun-ayunkan dengan kasar," kata Devi kepada awak media, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, korban mengalami luka di telinga akibat disentil oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dia lakukan karena gemas. "Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka, baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang," tuturnya.

Baca Juga: Anak Gadis Baru Usia 13 Tahun di Minahasa Dibunuh secara Sadis oleh Ayah Tiri

Pelaku pun langsung diamankan dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dan kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cilegon dalam

"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tandasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan itu di beberapa lokasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bekap dan Tindih Bayinya Sendiri

"Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu (aniaya)," ucap AS.

Dalam rekaman video berdurasi 30 detik yang beredar, pelaku terlihat memegang kaki dan kepala korban kemudian diayunkan dan dilempar ke atas beberapa kali.

Kombes Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan pelaku didasari oleh rasa gemas yang tidak dapat dikendalikan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebenarnya cemburu dan merasa marah, yang menyebabkan dia melakukan kekerasan terhadap bayi.ha

Editor : Redaksi

Berita Terbaru