SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Terdakwa Nonok Hadi Santoso. Nonok dinyatakan terbukti memiliki 29 poket narkoba jenis sabu.
Dalam amar putusan ketua majelis hakim Alex Adam Faishal menyatakan bahwa terdakwa Nonok terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 29 poket, dengan berat total 4,6 gram.
Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nonok Hadi Santoso dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya.
Selain hukuman badan, terdakwa Nonok juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Vonis hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Nonok dengan hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Atas putusan itu, terdakwa Nonok menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, JPU Muhammad Arya Samudra juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa Nonok di Dusun Kramat, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Nonok.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 29 poket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 4,693 gram. Paket-paket sabu tersebut disembunyikan di dalam laci TV yang berada di dalam tas kain hitam di kamar terdakwa.
Terdakwa Nonok mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok bernama Jamaludin. Ia membeli sabu seberat 15 gram seharga Rp 950 ribu per gram pada 7 Mei 2024, dengan total pembayaran sebesar Rp 14,2 juta.
Kepada polisi, terdakwa Nonok juga mengakui bahwa ia telah menjual sabu selama 3 bulan terakhir kepada beberapa orang. Harga penjualan sabu berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta per gram.ys
Editor : Redaksi