Dihukum 16 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi P2SEM Dapat 18 Kali Remisi

SURABAYA- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas se-Jatim diusulkan mendapatkan remisi umum 2021. Salah satunya narapidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dr. I Komang Ivan Bernawan yang merupakan asisten dari saksi kunci kasus tersebut, dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Realita.co. Sejak 2010, Komang Ivan diadili empat kali di tiga pengadilan negeri dan satu pengadilan tinggi. Vonisnya berbeda-beda. Namun, jika diakumulasi, total dia harus menjalani pidana selama 16 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp372 juta. Sebenarnya, Komang Ivan baru bisa bebas pada Februari 2026. 

Baca Juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB

Namun, sejak 2013, dia sudah 18 kali mendapatkan remisi. Baik remisi umum maupun remisi khusus dengan besaran yang bervariasi. Terakhir, dia diusulkan kembali mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI 2021 ini. Seharusnya, dia bisa langsung bebas. Namun, karena belum membayar denda dan uang pengganti, maka dia harus tetap menjalani kurungan hingga Juli 2023.

Baca Juga: Takjil Isi Sabu Gagal Masuk Lapas I Malang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, usulan ini telah disampaikan kepada Ditjenpas. Semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN. “Sistem secara otomatis akan mengusulkan jika WBP/ ADP memang memenuhi syarat mendapat remisi, dan jika tidak otomatis ditolak,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.l dalam siaran persnya yang diberikan awak media.

Cilegon dalam

Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya. Dia meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan. “Kami sangat terbuka dengan pengaduan, jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga: DWP Kanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan saja. Biasanya, SK Remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas I Surabaya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru