DEPOK (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, hari ini, Selasa (27 Agustus 2024) sudah membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, jika pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari sejak hari ini.
Baca Juga: Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Mulai Dilakukan KPU Depok
"Untuk pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dibuka selama tiga hari yakni tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024," ujar Willi Sumarlin dalam keterangannya.
Willi menjelaskan, jika pendaftaran ini dibuka dengan syarat partai pengusung calon kepala daerah minimal suara sah 70.746.
Itu, kata Willi, merupakan hasil dari pemilihan legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan dari keputusan KPU, penetapan persyaratan calon yang diusulkan partai atau gabungan partai politik mengajukan paslon syarat minimal suara sah itu 70.746," jelasnya.
Baca Juga: KPU Depok Resmi Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 1.427.674 Pemilih
Lebih lanjut, Willi menuturkan, jika pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Depok ini m berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 tentang peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KPU Kota Depok mengumumkan pendaftaran paslon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 dengan ketentuan Nomor 379 Tahun 2024," ucapnya.
Willi menambahkan, jika perubahan KPU Depok ini atas keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, ASN di Lingkup Pemkot Depok Diwanti-wanti untuk Menjaga Netralitas
"Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang di mulai hari ini dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Kemudian, Willi menuturkan, untuk hari terakhir yakni 29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Depok dimulai pukul 08.00 sampai 23.00 WIB.
"Jadi selama tiga hari ini kita membuka pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok," tutupnya. Hry
Editor : Redaksi