MADIUN (Realita) – Nasib HK (38) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun yang terlibat penyalahgunaan narkoba sedang di ujung tanduk. Pasalnya, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto memastikan tidak menoleransi ASN berperkara dengan barang haram tersebut.
Bahkan, Pemkot dengan tegas memberikan sanksi bagi ASN yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun itu.
Baca Juga: ASN Kota Madiun Terlibat Narkoba, Sekda: Resiko Ditanggung Sendiri
‘’Kami tidak menolerir satu pun ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kalau sudah inkracht pidana harus dikeluarkan atau wajib pecat sebagai ASN,’’ tegas Eddy, Jumat (20/9/2024).
Menurut Eddy, tindakan yang dilakukan HK telah mencoreng nama baik pemkot. Tak ingin kejadian serupa terulang, pihaknya berencana menggelar tes urine masif kepada para ASN. Pun bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memberantas peredaran narkoba di lingkup Pemkot.
‘’Jangan sampai terulang. Tes secepatnya,’’ ungkap pejabat yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur itu.
Eddy meminta kepolisian menangani kasus HK sesuai perundang-undangan berlaku. Termasuk mengusut peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Kota Madiun.
Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
‘’Ini (HK, Red) oknum. Kami mengharap kepolisian menindaklanjuti sesuai aturan,’’ pintanya.
Terpisah, Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, perkara HK tengah berproses di Satresnarkoba. Pun masih dalam pengembangan status ASN tersebut. Termasuk dugaan sebagai pengedar maupun bandar narkoba.
‘’Status masih didalami dan dikembangkan berdasarkan bukti yang ada. Tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba,’’ jelasnya.
Baca Juga: Arek Ambengan Surabaya Nekad Jadi Bandar Narkoba
Agus menuturkan, perkara yang menimpa HK menjadi sinyal waspada terkait peredaran narkoba. Yakni, narkoba bisa menyasar siapa pun. Termasuk ASN.
‘’Harus kita antisipasi agar bahaya narkoba jangan sampai memakan korban. Apalagi pengedar atau bandar,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi