MINUT– Dalam dunia politiik kerap ada isu miring yang menggiring opini publik yang mana menyerang setiap lawan politik.
Seperti penggorengan isu politik terkait penggangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie soal pengangkatan 127 ASN Eselon III dan Eselon IV sudah jelas tak melanggar aturan.
“Memang saya dengar ada kelompok-kelompok yang coba menyerang Bupati Minut lewat pengangkatan ASN ini. Namun laporan tersebut sudah dibuktikan oleh Kemendagri yang menyebut pengangkatan ini sah dan sudah sesuai SOP atau prosedural. Jadi tak perlu ada yang menggiring isu ini lagi ke jalur pilkada atau menjadikan ini sebagai komoditas poltik,” kata Jerry.
Baca Juga: Airlangga Mundur, Pengamat: Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Ketum jika AD/ART Diubah
Di satu sisi Jerry menjelaskan keputusan untuk mensahkan kebijakan Bupati Minut tersebut melalui surat Mendagri yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Minut yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Jadi sudah jelas ujarnya pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.
Baca Juga: Marak Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pakar: Biasa Saja dan Bukan Kejahatan
Sementara, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jadi Jerry menilai Joune Ganda-Kevin Lotulong tak ada cacat dan ganjalan, KPU Sulut tetap akan menetapkan sebagai paslon yang akan maju di Pilkada Minut.jr
Editor : Redaksi