BULELENG (Realita)- Kantor Imigrasi Singaraja melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara Australia berinisial PVB pada Kamis (24/9/24).
Pendeportasian dilakukan lantaran pria asal Australia itu terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara
"WNA tersebut diluar izin tinggal yang dimiliki, melakukan promosi villa melalui media sosial," ucap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/24).
Ia pun menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
Baca Juga: WNA Asal Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tidak Sanggup Bayar Makan & Penginapan
“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," terang Hendra.
Lebih lanjut Hendra Setiawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Baca Juga: Bule Cantik Rusia yang Bugil di Pohon Keramat, Resmi Diusir dari Bali
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia," urai Hendra. (Adi)
Editor : Redaksi