KPK Diminta Turun Tangan di Pilwalkot Palembang

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024. Ini diduga melibatkan mantan Pj Wali Kota Palembang yang kini menjadi calon wali kota Palembang, Ratu Dewa.

"Setelah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Palembang, Ratu Dewa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memobilisasi pejabat-pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang sebagai alat untuk memenangkan dirinya pada Pemilihan Wali Kota Palembang," ujar Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Penyalahgunaan wewenang itu, lanjut dia dibuktikan dengan adanya ajakan-ajakan dari perangkat kecamatan di Kota Palembang yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Isinya, yaitu slogan-slogan dan kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah kepada Ratu Dewa selaku calon wali kota Palembang.

"Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang terdapat label bergambar Ratu Dewa mengenakan baju dan slogan kampanye," kata dia.

Kegiatan tersebut, kata Brandon diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Palembang. Lalu, juga diduga melibatkan 10 dari total 18 camat di wilayah tersebut.

Tindakan-tindakan yang menggunakan perangkat pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara, kata dia tentu berakibat pada pengalokasian anggaran dan dapat dikatakan merugikan keuangan negara.

Cilegon dalam

Atas itu, pihaknya meminta KPK segera memeriksa Ratu Dewa serta pejabat-pejabat pemerintahan Kota Palembang yang diduga ikut terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut Brandon, pihaknya telah mengadukan secara resmi terkait hal ini ke KPK, dengan disertai sejumlah bukti. KPK pun berjanji menindaklanjuti pengaduannya.

"KPK harus segera memberikan atensi terhadap setiap tindak-tanduk kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak khususnya Kota Palembang," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru