SIDOARJO (Realita) - Dua pekan setelah penyerahan data pekerja Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyerahan Tahap II pada Senin (16/8/2021) kemarin sebanyak 1.25 juta data pekerja, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sudah 2.25 juta data pekerja dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data pekerja yang diserahkan diketahui bahwa jumlah pekerja yang menerima dana BSU sebanyak 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.
Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Sebagaimana yang diumumkan sebelumnya, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular, dan Alamat Email.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Ia mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Besaran BSU tahun 2021 ini diberikan sekaligus dengan total Rp1juta. Dan untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ainul Kholid, menambahkan, sangat berharap bantuan dari pemerintah melalui BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban pekerja dan keluarganya di masa pandemi Covid-19. Dia berharap BSU ini dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima. "Semoga BSU ini bermanfaat, dan Pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Ainul. gan
Editor : Redaksi