MAUK- Telah terjadi kecelakaan di jalan raya Kronjo – Mauk tepatnya di kampung Kendal Kecamatan Kemiri tidak jauh dari pom bensin desa Pagedangan ilir kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang sekitar pukul 07.00 wib. Kamis (24/10/2024).
Kecelakaan tersebut belum di ketahui motif kronologisnya, terpantau awak media saat di lokasi kejadian mobil pembawa tanah dan mobil bus pembawa karyawan yang menelan korban jiwa dan luka- luka belum terindentifikasi di karenakan banyaknya daging manusia berceceran di jalan raya lokasi kejadian
Baca Juga: ASN Dinas Perikanan Pulang Pisau Tertabrak Truk dari Belakang
Di tempat berbeda, Asep Supriatna Selaku aktivis pemerhati kabupaten Tangerang, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media Sudah banyak korban kecelakaan lalulintas dalam satu bulan ini sudah terhitung jumlahnya, ucapnya
Lanjut Asep” dari beberapa kecelakaan lalulintas saya analisa penyebabnya dari lalu lalang Armada tanah sumbu tiga yang sama sekali tidak mematuhi perbup nomor 12 tahun 2022, pukul 07.00 wib itu pasti banyak sekali aktifitas lalu lintas karyawan berangkat kerja, dan perbup sudah sangat jelas jam operasional nya pukul 22.00 wib – 05.00 wib
Baca Juga: Truk Rem Blong Tabrak 5 Kendaraan di Jalur Puncak Cianjur, 10 Orang Luka
Masih Asep, setelah semua kecelakaan lalulintas dari armada pembawa tanah, ada yang patut kita perhatikan secara seksama, banyak yang di akibatkan rem blong, saya menduga ada perubahan armada tanah dari sumbu 2 di modifikasi menjadi armada sumbu 3, dan bila armada sumbu dua membawa beban berat atau muatan yang melebihi kapasitas, bisa mengakibatkan rem blong, saya harap dari dugaan ini, pihak aparat penegak hukum (APK) menyelidiki semua armada pembawa tanah sumbu dua agar tindak bilamana di ketahui ada modifikasi menjadi sumbu tiga. Tegas Rohman
Harapan awak media agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk operasi ke semua armada yang menurut dugaan Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD kabupaten Tangerang
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Angkutan Umum dan Pejalan Kaki
Perbup nomor 12 tahun 2022 sudah menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan Kecamatan setempat, bukan hanya tugas dari Dishub dan Satpol-PP semata, sesuai yang di tuangkan dalam perbup.
Editor : Redaksi