Kejagung Garap Tom Lembong lagi

JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024) Tom yang menumpangi mobil tahanan tiba di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB.

Baca Juga: Surat Tom Lembong dari Dalam Tahanan: Saya Akan Terus Mengabdi untuk Indonesia

Dia datang dengan tangan terborgol mengenakan baju berwarna hijau yang dibalut dengan rompi merah jambu tertanda tahanan Kejagung.

Baca juga: Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana
Tom Lembong terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen ditangannya.

Dia tak berkomentar apapun meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia hanya berjalan masuk ke Gedung Kartika menuju ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan Tom Lembong hari ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaannya.

"Aku udah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Harli dikutip dari detik.

"Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan)," imbuhnya.

Baca Juga: Melawan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Cilegon dalam

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Baca Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar: Bakal Banyak yang Takut Jadi Pejabat Publik

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," imbuh Abdul Qohar.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru