MADIUN (Realita) – Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas I Madiun dinyatakan tewas, Minggu (10/11/2024).
Kasi Perawatan Narapidana Lapas Kelas I Madiun Nanda Satria Nugroho membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, napi yang meninggal dunia di dalam lapas adalah Herdhian Permana Putra alias Bom-bom (39) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Napi tersebut merupakan tahanan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang terjerat kasus narkoba hingga 27 November nanti.
Baca Juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana
‘’Dugaan sementara terkena serangan jantung. Karena, almarhum memiliki badan yang cukup gemuk juga,’’ ungkapnya.
Nanda menjelaskan, Bom-bom sempat mengeluh sakit pada Minggu (10/11/2024) lalu. Pun sempat kejang-kejang. Menemui kondisi itu, petugas membawanya ke klinik milik lapas guna pertolongan. Sesampainya di klinik, Bom-bom sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. Kemudian, petugas kesehatan memberikan penanganan berupa pemasangan alat oksigen serta resusitasi jantung paru (RJP).
Baca Juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB
‘’Tapi ,tidak ada respons. Ketika dicek nadi sudah tidak ada. Sekitar pukul 15.10 kami nyatakan meninggal dunia,’’ jelasnya.
Nanda memastikan, korban kehilangan nyawa akibat sakit yang diderita. Menurut dia, tidak ditemukan bukti atau bekas tindakan kekerasan yang dialami almarhum.
Baca Juga: Lagi, Dua Napiter di Lapas Kelas I Madiun Setia NKRI
‘’Pihak keluarga sudah kami beri penjelasan dan mengecek kondisi jenazah secara bersama. Alhamdulillah pihak keluarga sudah menerima kematian almarhum,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi