JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalami empat pejabat PT Oso Manajemen Investasi sebagai saksi, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) oleh 10 tersangka Manajer Investasi (MI).
Empat pejabat dari PT Oso Manajemen Investasi tersebut yakni Direktur Utama Rusdi Oesman, Direktur inisial RS, Managing Director inisial RH dan Marketing inisial IP.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (20/08/22021).
Selain keempat pejabat dari PT Oso Manajemen Investasi, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
"NA selaku Karyawan PT Aurora Asset Management, FB selaku Direktur PT Pool Asset Management dan SH selaku Direktur Utama PT UOB Kayhan Sekuritas," lanjut Leonard.
Diketahui, dugaan mega skandal PT Asabri (Persero) yang menjadi sorotan publik ini telah merugikan keuangan negara yang sangat fantatis, yaitu senilai Rp 22,7 triliun.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Para tersangka MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. hrd
Editor : Redaksi