SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dedikasi tersebut, Pemkot Surabaya meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam acara Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berlangsung di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024
Kepala Bagian Organisasi Kota Surabaya, Noer Oemarijati menjelaskan, bahwa penghargaan ini diberikan atas penilaian di enam unit pelayanan publik Pemkot Surabaya.
“Unit yang dinilai meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan serta Puskesmas Tambakrejo dan Ketabang,” kata Noer usai mendampingi PJs Wali Kota menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Noer menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup berbagai indikator. Antara lain, pemahaman pimpinan unit dan pejabat pelayanan terhadap standar pelayanan publik hingga kelengkapan sarana dan prasarana kebutuhan bagi kelompok rentan. "Misalnya, tersedia jalur landai, pegangan, toilet yang ramah untuk pengguna kursi roda, maupun ketersediaan kursi roda bagi mereka yang memerlukan," jelasnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah indikator lain yang turut dinilai oleh Ombudsman RI. Di antaranya, standar pelayanan di tiap unit, baik di ruang layanan maupun publikasi melalui media elektronik atau media sosial. "Pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu fokus penilaian, termasuk tindak lanjut yang dilakukan atas pengaduan tersebut serta publikasi hasil tindak lanjutnya," ujar Noer.
Tidak hanya itu, Noer mengungkap bahwa Ombudsman RI juga menilai maklumat pelayanan dan kompensasi bagi masyarakat yang tidak menerima pelayanan sesuai standar. “Kompensasi diberikan bila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian standar pelayanan, seperti jika terjadi kesalahan dalam pembuatan KTP,” jelasnya.
Menurut dia, penilaian tersebut meliputi enam unsur utama, yakni persyaratan, standar biaya, waktu, prosedur, produk layanan hingga kompensasi bagi masyarakat. Nah, untuk unit pelayanan yang dinilai tersebut, ditentukan langsung oleh Ombudsman.
Baca Juga: Pemkot Surabaya-WRI Indonesia Percantik Kalimas Timur dengan Mural
"Sedangkan pemilihan Puskesmas dilakukan berdasarkan usulan dari Pemkot Surabaya. Pada tahun lalu, Puskesmas Jagir dan Tenggilis yang diusulkan dan berhasil memperoleh tingkat kepatuhan sangat tinggi," tambahnya.
Noer mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan melalui visitasi sekitar bulan September 2024 oleh perwakilan dari Ombudsman Jawa Timur. Setiap perwakilan Ombudsman daerah, mengumpulkan data dari seluruh Indonesia sebelum diadakan pleno di tingkat pusat.
“Penilaian ini bersifat tahunan dan dilakukan kepada seluruh daerah tingkat kabupaten/kota serta provinsi. Fokusnya adalah kepatuhan unit pelayanan publik terhadap Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terang Noer.
Proses penilaian pun dimulai dengan pengumpulan data administrasi standar pelayanan, maklumat dan kompensasi dari setiap unit. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, Ombudsman melanjutkan visitasi ke lapangan untuk menguji pemahaman para pelaksana pelayanan, termasuk pimpinan unit. “Misalnya kemarin itu Kepala Dispendukcapil Surabaya diuji terkait pemahamannya tentang standar pelayanan,” tuturnya.
Baca Juga: PJs Wali Kota Restu Novi bersama Forkopimda dan KPU Surabaya Tinjau Gudang Logistik Pilkada 2024
Dari hasil visitasi, Noer menambahkan bahwa Ombudsman RI kemudian merumuskan skor akumulasi dari indikator yang dinilai. Pada tahun 2024, Surabaya berhasil meraih nilai 98,59 (Zona Hijau) dan masuk sebagai empat kota terbaik nasional. "Sejak tahun 2021, Kota Surabaya konsisten berada di zona hijau,” pungkas dia.
Sebagai diketahui, berdasarkan penilaian Ombudsman RI pada tahun 2021 hingga 2024, mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam Zona Hijau yang meningkat cukup drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024.
Jumlah entitas yang dilakukan penilaian pada tahun 2024 ini mencapai sebanyak 587 entitas. Dengan persentase perolehan nilai, terdiri dari Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41%), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75%), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93%), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39%), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53%).
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.ys
Editor : Redaksi