Satu lagi Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judol, juga Disita Aset Senilai Rp 16 Miliar

JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ).

Dari tangan DPO berinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024). 

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ujarnya. 

Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.

Dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah menangkap 23 orang pelaku.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …