JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ).
Dari tangan DPO berinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.
Baca Juga: DPR Minta Polisi Usut Artis yang Promosikan Judi Online, Bukan cuma Gunawan Sadbor
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
Baca Juga: Bantah Terlibat Judi Online di Kominfo, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.
Dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah menangkap 23 orang pelaku.tom
Editor : Redaksi