Tak Ada Gugatan MK Soal Pilkada Kota Madiun

MADIUN (Realita) – Jalan Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) sebagai pemenang Pilwalkot 2024 Kota Madiun tampaknya bakal mulus-mulus saja. Hingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada catatan permohonan gugatan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan di Kota Madiun.

Tak hanya itu, pihak pasangan calon (paslon) lawan dipastikan telah legawa menerima hasil pemilihan.

Baca Juga: Maidi-Panuntun Minta Maaf ke Warga Jelang Masa Tenang

‘’Waktu mengajukan permohonan gugatan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Kami cek website MK, belum ada gugatan masuk untuk Kota Madiun,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Sabtu (7/12/2024).

Pita menjelaskan, KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilwalkot pada 4 Desember lalu. Hitung-hitungannya, waktu pengajuan permohonan gugatan ke MK terakhir pada 6 Desember. Seandainya dalam tiga hari tidak terdapat permohonan gugatan, sambung dia, maka KPU tinggal menunggu surat MK yang menyatakan Kota Madiun tidak terlokus gugatan.

‘’Biasanya bunyinya terkait perincian gugatan. Kalau Kota Madiun tidak disebutkan berarti tidak ada gugatan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Paslon Bonus Gelar Senam Hingga Istighosah

Di lain sisi, Pita menyebut kecil kemungkinan adanya gugatan terkait hasil perolehan suara dalam pemilihan di Kota Madiun. Khususnya Pilwalkot. Hal itu merujuk Undang-Undang RI 10/2016 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU kabupaten/kota. Sedangkan di Kota Madiun selisihnya lebih dari 2 persen.

‘’Kalau menggugat hasil perolehan ada batas minimal selisih suara. Bisa gugat paslon dengan syarat ketentuan persentase selisih perolehan suara,’’ jelas Pita.

Baca Juga: Cawali Madiun Pak Maidi Sowan ke Kediaman Mbah Kuri Ponorogo

Seandainya benar tidak ada gugatan, kata Pita, MK bakal mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yakni, antara 19 Desember hingga 7 Januari mendatang. Nah, KPU diberi waktu paling lambat tiga hari kerja sejak BRPK terbit untuk menetapkan paslon terpilih.

‘’Misal BRPK terbit pada 20 Desember, maka penetapan paslon terpilih antara 20-22 Desember,’’ sebutnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru