Vendor Apartemen One Icon TP 6 Surabaya Sebut Komplainan Para Panghuni Dapat Terselesaikan Semua

SURABAYA (Realita)-  Semua komplainan para penghuni Apartemen One Icon dapat diselesaikan semuannya. Hal itu diungkap oleh saksi Emil Salim dalam sidang gugatan sederhana yang dimohonkan Rudy Widjaja salah satu penghuni apartemen One Icon terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3) kembali dilanjutkan di PN Surabaya, Senin (9/12/2024). 

Dihadapan hakim tunggal Edi Saputra Pelawi, pihak Tergggat 1 dan 2 menghadirkan saksi Emil Salim dari PT Colliers Internasional. 

Baca Juga: Perjanjian Jual Beli Dirubah Menjadi Kreditur PKPU, Penghuni Apartemen Pavilion Permata Gugat PT PP

Dalam keterangan Emil mengatakan, dia ditunjuk sebagai Manager Building oleh PT Colliers Internasional. Adapun perusahaan tempat dia bekerja adalah vendor di apartemen One Icon TP 6 yang memiliki tugas yakni melakukan maintenance terhadap perawatan dan pengelolaan di apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, selama ini perusahaan dia melakukan kerjasama atau ikatan kontrak dengan PPPSRS tertanggal 1 Oktober 2023 lalu. 

Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan 2 menanyakan apakah selama ini dalam pengelolaan apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola oleh PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali. 

“ IPL dibayarkan tiga bulan diawal, IPL tersebut digunakan untuk operasional dan gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar saksi di persidangan yang digelar di ruang Sari 3.

IPL tersebut lanjut saksi wajib dibayarkan, apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari. Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga. Apabila tidak ada pembayaran makan akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi. 

Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan 2 kemudian menanyakan apakah penggugat yakni Rudy Widjaja adalah satu penghuni yang tidak melakukan pembayaran IPL? 

Saksi mengatakan bahwa penggugat selama ini tidak membayar mulai bulan April sampai Desember 2024. Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

Selama ini lanjut saksi, penggugat pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift. Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui whatsaap Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO). 

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Penghuni Apartemen One Icon

Apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani maka WO tersebut berstatus close. " Dan komplain yang dilakukan pak Rudy Widjaja sudah tertangani,” ujar saksi.

Kpu baru dalam

Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi. Menurut Billy itu suatau pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik. " Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy.

Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama. 

“ Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS lalu kemudian ada musyawarah pembentukan PPP3SRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

Baca Juga: Saksi Tunjukan Bukti Vendor Kebersihan dan Security Sesuai Kontrak, Penghuni One Icon Merasa Puas

Ketika dilakukan pembentukan itulah kanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta. 

“ Jadi pembentukan PPPSRS ini dibentuk melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni, para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi dan pertanggungjawabkanlah iuran tersebut kepada penghuni,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat yakni Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai Pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang mengatur bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan artinya harus prinsipal langsung. “ Tapi hakim menilai bahwa itu hanya himbauan,” katanya. 

“ Dalam gugatan inu juga sudah terjadi beda penafsiran, kita menggugat masalah keabsahan, sementara pihak sana menjawab masalah pelayanan,”tutupnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru