Tiga Petinggi Perum Perindo Dicecar Penyidik Kejagung

JAKARTA (Realita) - Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun anggaran 2016-2019.

Ketiganya merupakan petinggi di perusahaan berplat merah tersebut, yakni "Inisial DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi, WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Selasa (24/08/2021). 

Para saksi dicecar oleh penyidik Kejaksaan sesuai dengan perkara yang berkaitan dengan pengeloaan keuangan soal penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah perusahaan pada tahun 2017. 

Diketahui, MTN yang diajukan senilai Rp 200 miliar untuk meningkatkan penangkapan ikan, dan pada tahun 2017 Perum Perindo mengalami kenaikan pendapatan senilai Rp 603 miliar, dan tahun 2018 pendapatan kembali naik senilai Rp 1 triliun. 

Namun Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.

Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahjaan itu menjadi lambat.

"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ucapnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

JAKARTA (Realita)– Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko W …