Rumah Menlu RI Pertama Achmad Soebardjo Dijual Rp200 Miliar

JAKARTA - Rumah milik Menlu pertama Indonesia, Achmad Soebardjo, akan dijual oleh keluarga. Rumah yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat tersebut dikabarkan dibanderol seharga Rp200 miliar berdasarkan keterangan akun Instagram @kristohouse.

Luas tanahnya 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi. Tapi, jika ditinjau berdasarkan luas tanah dan bangunan, serta lokasinya yang strategis, rumah ini kemungkinan akan dihargai lebih mahal, di kisaran Rp300 miliar - Rp400 miliar.

Rumah ini merupakan salah satu saksi bisu sejarah perjuangan diplomasi Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Rumah Menlu pertama ini juga merupakan kantor pertama Kementerian Luar Negeri Indonesia. Saat ini, Pemprov DKI tengah mengecek status rumah tersebut apakah merupakan cagar budaya atau bukan.

"Kami akan cek, apakah masuk cagar budaya atau tidak. Kalau iya, kami akan carikan solusinya. Apakah pemerintah pusat yang beli atau Pemerintah DKI yang beli," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dilansir Antara, Rabu (14/4/2021).

Namun, tidak menutup kemungkinan rumah Menlu pertama  Achmad Soebardjo akan dibeli oleh pihak swasta dan dijadikan sebagai museum.

Sementara itu, Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, mengatakan pihaknya sedang mengkaji apakah rumah tersebut bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ada beberapa syarat sebelum suatu bangunan bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya, mulai dari berusia paling singkat 50 tahun, memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan.

Pihak Kemenlu telah menegaskan bahwa rumah tersebut bukanlah properti negara, melainkan properti pribadi keluarga Achmad Soebardjo.

Dulunya, Achmad Soebardjo berinisiatif menjadikan rumahnya sebagai Kantor Kemenlu pertama karena Kemenlu belum memiliki kantor.

Namun, setelah negara menyediakan kantor untuk Kemenlu, rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi milik pribadi, sehingga ahli waris berhak menjualnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru