Yung Cheung Bandar Judi Online Casino Diadili

SURABAYA (Realita)- Yung Cheung terdakwa judi online diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/12/2024). Dalam sidang itu saksi dari Polrestabes Surabaya dihadirkan sebagai saksi penangkapan. 

Arif Effendi salah satu anggota dari jajaran Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, mengatakan, dirinya bersama 3 rekannya yang melakukan penangkapan terhadap Yung Cheung di rumahnya yang berlokasi di Jalan.Citraland Green Lake CM 15 nomor 33 Surabaya.

Baca Juga: Jokowi Soal Aktor Judi Online Inisial T: Ndak Tau Tanyakan ke Pak Benny

Lebih lanjut, penangkapan berdasarkan dari patroli cyber bahwa di rumah tersebut, Yung Cheung kerap melakukan judi online.

Dari penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, Handphone yang digunakan sebagai sarana judi online yakni, guna masuk ke website www.188.com.

Sedangkan, ATM Bank Mandiri atas nama Yung Cheung sebagai sarana deposito agar bisa melakukan judi secara online.

Baca Juga: Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat

Masih menurut saksi, dengan deposito sekitar 500 Ribu hingga 1 Juta, Yung Cheung memilih Judi online jenis Casino dan saat withdraw berhenti jika posisi Yung Cheung menang maka uang secara otomatis masuk ke rekeningnya.

Sebaliknya, bila withdraw berhenti pada posisi kalah maka deposito Yung Cheung berkurang karena masuk ke rekening bandar.

" Yung Cheung diketahui, dari patroli cyber yakni, rutin deposito judi online," ungkap saksi.

Baca Juga: Cegah Judi Online: Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah

Diujung persidangan Yung Cheung dalam kesempatan yang diberikan kesempatan guna menanggapi keterangan saksi. Dikesempatan tersebut, Yung Cheung, mengamini keterangan saksi.

Atas perbuatannya, Yung Cheung, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 atau pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru