BANGKALAN (Realita)- Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK pada Ketua RT/RW wilayah Desa Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jumat (27/8/2021).
Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan di Balai Desa Kraton, dihadiri Kepala Desa Kraton dan stafnya, serta diikuti seluruh Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Kraton.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang program BPJAMSOSTEK pada para Ketua RT/RW.
"Sosialisasi ini kami lakukan karena program BPJAMSOSTEK harus mengcover seluruh elemen masyarakat sampai tingkat pemerintahan desa, yang di dalamnya terdapat RT dan RW," ujar Vinca.
Harapannya, setelah para Ketua RT/RW ini paham pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, selain mereka daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga bisa menyampaikan hal ini pada warganya masing-masing.
Dipaparkan oleh Vinca, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. Sama-sama lembaga pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik non-profit orientid, tidak mencari keuntungan. Tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja termasuk Ketua RT dan Ketua RW.
Menurutnya, sangat disayangkan jika Ketua RT/RW yang tugasnya membantu pemerintah desa dan melayani masyarakat tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti Ketua RT/RW.
Vinca mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan peserta dan keluarganya. Lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Selain itu, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.
Vinca berharap dari kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat yang paham tentang pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK, dan jumlah peserta BPJAMSOSTEK terus bertambah.gan
Editor : Redaksi