CILACAP (Realita) - Hati-hati, jangan sampai kendaraan Anda jadi korban oli abal-abal!
Peringatan tersebut disampaikan polisi ketika sukses membongkar praktik licik produksi oli motor palsu yang digarap BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan, Kabupaten Cilacap, Senin (13/1).
Berkat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Gerilya Barat, tim Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap bisnis ilegal ini.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, BP menjalankan aksinya menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk meramu oli palsu yang menyerupai produk merek ternama.
Sayangnya, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.
Tersangka diwawancarai wartawan dalam jumpa pers, Senin (13/1/2025). Foto: Humas
“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon,” ungkap Kombes Ruruh, Senin (13/1).
Tim kepolisian menggerebek lokasi produksi pada 9 Januari 2025, menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga dua unit mobil pick-up, dan satu truk untuk distribusi.
Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan Polresta Cilacap.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” tegas Ruruh. est
Editor : Redaksi