Keren! Anggota DPRD Surabaya Ini Bacakan Ayat Al Quran Saat Pembahasan Mihol

SURABAYA (Realita) - Saat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait pengawasan minuman keras, Kamis (09/1/2025). Salah satu anggota Komisi D yakni Johari Mustawan membacakan ayat (QS. Al-Baqarah: 219) dengan seksama.

Al Quran yang dibaca ini memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Baqarah: 219).

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terima Puluhan Proposal Visi Misi Pembangunan dari Kepala PD hingga Staf

“Jadi jelas, mendekati saja sudah tidak boleh apalagi mengkonsumsinya,” tegas Johari Mustawan di ruang Komisi D, Kamis (09/01/2025).

Untuk itu, tegas Bang Jo sapaan Jauhari Mustawan, kami minta dinas-dinas terkait mulai mengupayakan mensosialisasikan bahayanya minuman beralkohol.

“Jika kita belum mampu memberantas mihol, minimal bersungguh-sungguh mengawasi peredaran mihol di Surabaya ini,” tegas Bang Jo yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini.

Ia menerangkan, mengacu pada peraturan BPPOM No.31 Tahun 2018 pertama soal UU JPH (Jaminan Produk Halal), kedua tentang UU No.18 Tahun 2012 tentang, keamanan pangan, termasuk di situ Dinas Kesehatan menekankan bahwa, keamanan pangan tidak boleh bertentangan dengan kesehatan.

Baca Juga: Wali Kota Eri Siapkan Diklat Kebangsaan Bagi Kepala PD Usai Lelang Jabatan

Sehingga, kata Bang Jo, perlu ada upaya kepada masyarakat tentang bahayanya mihol atau minuman keras, atau khammar.

Kemudian, tambah Bang Jo, BPPOM No.31 Tahun 2018 di pasal label pangan olahan. Perlu diketahui label pangan olahan jelas bahwa, mihol adalah bukan merupakan pangan olahan. Tetapi, mihol dicantumkan hanya dalam golongan-golongan, termasuk kadar prosentase nya itu harus dicantumkan di tempat yang mudah dibaca.

“Jadi jangan dicantumkan dengan huruf sangat kecil kadar prosentasenya, sehingga masyarakat mengetahui oh ini mihol,” ungkapnya.

Baca Juga: Didampingi Kejari, Pemkot Surabaya-PT Arbena Indonusa Tandatangani Kesepakatan Pengembalian Aset

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, serta Pariwisata Kota Surabaya, Hidayat Syah mengakui, salah satu rantai penjualan mihol ada di sektor pariwisata, lainnya distributor. Sektor pariwisata salah satunya RHU (Rumah Hiburan Umum), dimana kewenangannya ada di Provinsi Jatim.

“Jadi, semua rekom peredaran mihol baik penjualan secara langsung atau yang ada di RHU, itu kewenangan Provinsi. Kami di Pemkot Surabaya sudah maksimal memantau peredaran mihol, dan jika di indikasikan ada yang menjual mihol tanpa izin kami langsung bertindak,” tutup Airlangga.cin

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru