SURABAYA (Realita)- Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24 Citraland, Surabaya beberapa waktu lalu gagal dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski sempat mengalami kegagalan, pemohon memastikan pihaknya akan segera mengajukan pelaksanaan eksekusi rumah tersebut.
Yacobus Wellyanto, kuasa hukum Jeffrey Wibisono selaku pemohon eksekusi mengaku merasa lega setelah mendapat kabar bahwa Ketua PN Surabaya telah menyetujui pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: PN Surabaya Tunjukan Peningkatan Signifikan Dalam Pelayanan Publik
"Panitera tadi menyarankan agar kami mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya terkait pelaksanaan eksekusi, sebab permohonan eksekusi ini sudah diajukan sejak 24 Oktober 2024," ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/1/2025).
Menurut Yacobus, secara hukum tidak ada istilah apa pun yang dapat menangguhkan eksekusi, termasuk upaya hukum kasasi. Buku II tentang pedoman teknis pelaksanaan peradilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa jika debitur dinyatakan kalah, maka eksekusi tetap harus dilakukan.
"Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 juga menyebutkan bahwa pembeli melalui lelang harus mendapatkan perlindungan hukum. Buku II yang dianut PN Surabaya menegaskan bahwa manakala ada perlawanan, baik derden verzet maupun partij verzet, jika kalah di tingkat pertama, eksekusi tetap dilanjutkan," jelas Yacobus.
Ia menjelaskan, sengketa ini bermula dari munculnya kredit macet Yandhi Dharmawan di Bank NTT, yang kemudian melelang rumahnya di Jalan Stamford Place, Citraland melalui KPKNL. Lelang kemudian dimenangkan oleh Jeffrey Wibisono dengan harga Rp 5 miliar. Namun, Yandhi selaku pihak termohon menggugat hasil lelang, dengan alasan harga lelang dianggap terlalu rendah dibandingkan nilai appraisal sebesar Rp 7,8 miliar pada 2021.
Baca Juga: PN Surabaya Tetapkan Eksekusi, Yayasan Pendidikan Trisila Bakal Lapor ke KPK
"Klien saya seorang notaris, membeli rumah itu melalui lelang. Gugatan dari termohon di tingkat pertama sudah kalah, banding juga kalah, dan sekarang kasasi. Hak tanggungan dan putusan lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Yacobus.
Yacobus mengaku sempat menawarkan uang tali asih sebesar Rp 250 juta kepada pihak termohon saat proses aanmaning, tetapi tawaran tersebut justru ditolak mentah-mentah.
"Proses konstatering kemarin adalah prosedur resmi sebelum eksekusi, namun dihadang massa. Jika nanti ada perlawanan dalam eksekusi, aparat penegak hukum yang akan bertindak. Contohnya, eksekusi Garden Palace yang tetap berjalan meskipun ada perlawanan," tambahnya.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
Sebelumnya, Hendrikus Ndoki, kuasa hukum termohon menyatakan bahwa eksekusi seharusnya ditunda hingga ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Proses hukum masih berjalan, dan sesuai UU Mahkamah Agung, eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan inkrah," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa objek sengketa berupa SHGB nomor 3650 dan 3652 yang berlokasi di Jalan Stamford Place, Citraland itu masih dalam proses gugatan perdata di PN Surabaya dengan nomor perkara 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan 937/Pdt.G/2024/PN.Sby. PN Surabaya sebelumnya juga telah menerbitkan surat aanmaning nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh jurusita Ferry.yudhi
Editor : Redaksi