Banyak Tambang Ilegal, BPPKAD Ponorogo Klaim Daerah Dirugikan Ratusan Juta

PONOROGO (Realita)- Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo tak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan jalan. Namun juga menimbulkan kerugian terhadap Pemasukan Asli Daerah ( PAD).

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo merinci, buntut dari tidak berijinnya 15 tambang dari total 18 galian C yang ada di Ponorogo, kerugian yang muncul akibat hilangnya potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) mencapai Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Perangi Pencemaran Sungai Cikaniki, DLH Bogor Intensifkan Pengawasan

Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno merinci pada tahun 2022 lalu dari 12 tambang berijin PAD Ponorogo mencapai Rp 310 juta, sedangkan di tahun 2023 menurun menjadi Rp 309 juta karena hanya 9 tambang yang berijin. Sementara di tahun 2024 lebih parah karena PAD dari pajak MBLB hanya terealisasi Rp 76 juta lantaran hanya 3 tambang saja yang berijin.

" Jadi kerugian akibat lost potensi PAD dari sektor ini mencapai Rp 200 juta per tahun," ujarnya, Sabtu (01/02/2025).

Baca Juga: Wujudkan Sawah Organik, Gandeng Petani Bupati Ponorogo Geliatkan Pupuk BG Frend

Sumarno mengaku, tidak mengetahui alasan para penambang galian C ini tidak lagi mengurus ijinnya. Karena Pemkab tidak memiliki kewenangan terkait penertiban dan penerbitan ijin pertambangan.

" Kami juga tidak tahu sekarang kok banyak tambang ilegal beroperasi. Padahal itu melanggar hukum. Kami hanya menarik pajak yang berijin saja kalau yang ilegal tidak," akunya.

Baca Juga: Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Pihaknya berharap para penambang ilegal ini segera mengurus ijin. Agar dalam berusaha dapat terkendali dan memberikan sumbangsi terhadap keberlangsungan pembangunan daerah terutama infrastruktur jalan.

" Segera ijinnya diurus. Serta membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pajak yang dibayar juga untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat tambang," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru