SURABAYA (Realita)- Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak ada kegiatan ekonomi antara 0-12 mil dari bibir pantai di Perairan Sedati Kabupaten Sidoarjo. HGB laut di Sidoarjo maupun yang juga muncul di Kabupaten Sumenep Madura, saat ini ditangani Menteri Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid.
"Dinas Kelautan dan Perikanan, sudah melakukan investigasi di pesisir yang disebut ada HGB perusahaan swasta. Dari hasil investigasi jarak nol hingga 12 mil dari bibir pantai, tidak ditemukan kegiatan ekonomi," kata Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Setelah Lebih 24 Jam, Korban Tenggelam di Waduk Joto Akhirnya Ditemukan
Artinya, meskipun ada pihak swasta memiliki sertifikat HGB di pesisir, namun tidak ada pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi. Bahkan pemasangan patok atau pagar laut, juga tidak terlihat ada. Sebelumnya pihak BPN Sidoarjo memastikan tidak ada perpanjangan sertifikat HGB laut di pesisir Sidoarjo.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Pencari Rumput di Waduk Joto Lamongan, Hilang Tenggelam
Sertifikat HGB itu habis berlakunya pada 2026 mendatang, dan lainnya habis berlaku pada 2029 mendatang. Sementara untuk wilayah daratan yang berubah menjadi laut, sertifikat HGB dipastikan tidak berlaku lagi.
HGB laut seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo dimiliki dua perusahaan yang bergerak di bidang properti, yakni PT Surya Inti Permata (dua HGB), dan PT Semeru Cemerlang (satu HGB).
Baca Juga: Kapal Pengangkut Pasir Tenggelam di Sungai Kapuas, Satu Korban Meninggal
Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan laut nol-12 mil ada di tangan pemerintah provinsi. Sehingga pemanfaatannya harus berdasarkan Perda, Nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Jatim. Kewenangan ini mencakup pengelolaan sumber daya laut, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut.mt
Editor : Redaksi