SMKN 10 Surabaya Diduga 'Paksa' Siswa Beli Seragam Sekolah

SURABAYA(Realita)-Penerimaan siswa baru dijadikan momentum untuk mengeruk keuntungan. SMKN 10 Surabaya disinyalir sengaja menjual seragam dengan cara paksa kepada siswa-siswa baru.

Padahal, siswa-siswa tersebut masuk kategori kurang mampu. Namun sekolah tetap ngotot supaya siswa segera membeli seragam untuk dipakai saat pertemuan tatap muka yang ditetapkan 30 Agustus 2021.

Baca Juga: MKKS SMK Swasta Lamongan Bakal Gelar Rakor di NTB dengan Dana Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil informasi yang berhasil diperoleh, modus bisnis baju untuk keuntungan oknum-oknum sekolah tergolong baru. Oknum sekolah bekerjasama dengan Koperasi Sekolah, namun harga yang ditetapkan telah mendapat restu pihak sekolah. Siswa diberi tenggat waktu untuk segera membeli baju seragam. 

"Iya....anak saya diberi waktu tiga hari untuk segera membeli seragam," ungkap M wali murid SMKN 10.

M menceritakan, anaknya telah diterima sekolah di SMKN 10. Ia mengaku sangat bahagia dan bangga. Namun rasa bahagia dan bangga berubah sedih menjelang pembelajaran tatap muka, karena anaknya diminta untuk segera membeli seragam yang ditentukan sekolah dengan harga sebesar Rp2,2 juta.

Ia diminta membeli di koperasi sekolah sebagai lokasi yang ditentukan untuk bertransaksi. Dengan terpaksa, akhirnya pembelian seragam dilakukan. Padahal, keluarganya kesulitan untuk mendapatkan uang. Apalagi di masa pandemi covid-19, sangat sulit mendapatkan uang. 

Baca Juga: SMK Pusat Keunggulan Terus Tingkatkan Relevansi Mutu Lulusan dengan Kebutuhan DUDI

"Saya kesana kemari cari pinjaman uang. Saya juga telah minta keringanan, tetapi tidak mendapat respon," aku dia.

Lebih lanjut, sumber ini menerangkan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp2,2 juta. Ia langsung mendapatkan tiga kain untuk dipakai sebagai seragam harian sekolah. "Saya heran, beli seragam Rp2,2 juta hanya dapat tiga kain saja. Kan jauh selisihnya kalau beli sendiri dipasar, tinggal pakai lagi. Kalau inikan harus menjahitkan dulu," papar dia.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Isa Ansori langsung merespon kejadian ini. Menurut dia, pemaksaan untuk membeli seragam tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. "Menyuruh membeli seragam sekolah dan diberi batasan waktu itu tidak diperkenankan," katanya.

Baca Juga: Sertifikasi BNSP bagi Guru, Program Keahlian di SMKS Yabhinka Cilegon

Saat ini sekolah dilarang untuk memaksa membeli seragam. Siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam dipasar, dan tidak harus membeli seragam yang ditawarkan sekolah. "Kalau ada kejadian pemaksaan, laporkan saja ke Dewan Pendidikan. Kami akan mengurusnya," ujar Isa.(arif)

 

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru