Fakta Terungkap di Sidang: Inisiatif Kerjasama Bukan dari Effendi, Melainkan dari Ellen Sulityo

SURABAYA (Realita)- Ellen Sulityo pelapor perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, dirinya mengakui yang pertama kali menghubungi Effendi Pudjihartono untuk menjalani kerjasama. Hal itu terungkap saat Ellen dihadirkan sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2025).

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suardhita, saksi Ellen Sulistyo menjelaskan dirinya mengaku diajak kerjasama dengan terdakwa Effedi Sewa lahan di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya. Pada 27 Juli 2022 akhirnya dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan di hadapan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam akta, itu terdakwa sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun tanpa menjelaskan bahwa perjanjian sewa harus diperbarui setiap lima tahun. Setelah itu Ellen melakukan renovasi sebesar Rp.353.373.900 untuk biaya pembukaan Sangria By Pianoza.

"Setalah itu saya kaget, pada tanggal 12 Mei 2023 Restauran Sangria By Pianoza ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak Kodam V Brawijaya karena terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aet"kata Ellen.

Saat ditanya hakim apakah dirinya membaca isi akta yang menyebut bahwa hak sewa berlaku selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap lima tahun, Ellen mengaku tidak mengetahuinya.

Namun, pernyataan Ellen tersebut langsung dibantah oleh Effendi. Menurutnya, ia tidak pernah menawarkan kerja sama kepada Ellen, melainkan justru Ellen yang lebih dulu menghubunginya.

“Tolong saksi jawab dengan jujur. Apa benar saudara yang pertama kali mendatangi saya untuk menawarkan kerjasama ini?” tanya Effendi kepada Ellen.

Ellen pun mengakui hal tersebut. “Iya benar, karena saat itu saya mendapat informasi dari Exelco bahwa ada lahan yang akan di-take over,” jawabnya.

Usai sidang, kuasa hukum Effendi, Dibyo Aries Sandi, menilai keterangan Ellen tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, dalam minuta akta terdapat tanda tangan Ellen di setiap lembar, yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dibaca sebelum ditandatangani.

“Jika keterangan Ellen saya sesuaikan dengan keterangan saksi yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan minuta akta, barang bukti, maka banyak yang tidak benar. Jika Ellen menyatakan tidak membaca, maka itu tidak benar. Karena dalam minuta akta ada renvoi dan setiap halaman ada tanda tangan Ellen dan para pihak, yang artinya itu sudah dibaca,” ujar Dibyo.

Ia juga membantah keterangan Ellen yang menyebut terdakwa Effendi tidak memiliki surat kuasa. “Ada surat kuasa dari direktur utama kepada komisaris untuk melakukan penandatangan perjanjian kerjasama. Bahkan surat kuasanya sah dan telah dilegalisir oleh notaris,” ungkapnya.

Dibyo juga menyebut sesuai fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa justru Ellen yang berinisiatif mengajak terdakwa Effendi bekerjasama.

“Berdasarkan chat (komunikasi Ellen dan Effendi) yang mengawali mengajak bekerjasama adalah saudara Ellen. Makanya tadi dikonfirmasi di hadapan majelis hakim soal nomor ponsel Ellen. Kemudian saat tadi (Ellen) ditanya oleh Pak Effendi kembali, memang betul kerjasama ini disetujui kedua belah pihak dan itu diawali oleh Ellen,” tegasnya.

Dibyo juga menjelaskan perjanjian di akta no 12 pembayaran mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kewajiban Ellen untuk membayarnya. Namun Ellen selalu menanyakan kebenarannya.

"Perjanjian pada PNBP itu hak Ellen, tapi ketika ditagih Ellen selalu beralasan ini berapa-ini berapa"kata Dibyo.

Melihat keterangan Ellen di persidangan, Dibyo menilai seharusnya dakwaan terhadap terdakwa Effendi telah terbantahkan. “Seharusnya telah terbantahkan. Jika di dakwaan disebutkan penipuan. Juga disebutkan bahwa ini sebenarnya komisaris dan bukan direktur, maka itu semua terbantahkan. Itu sudah terbantahkan dengan adanya surat kuasa bahwa Effendi bertindak berdasar surat kuasa dari direktur,” Jelasnya.

Terkait perjanjian sewa lahan selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap periode selama lima tahun, Dibyo menegaskan bahwa Ellen mengetahuinya. “Seharusnya dia (Ellen) mengetahui. Mengenai perpanjangan periode telah dituangkan di akta perjanjian kerjasama, MOU, SPK (Surat Perjanjian Kerjasama). Jika kita baca di minuta akta banyak sekali renvoi, sedangkan dia MOU dan SPK, Ellen tidak melakukan renvoi. Logikanya jika Ellen tidak setuju atas itu, maka seharusnya dia melakukan renvoi,” pungkas Dibyo. 

Untuk diketahui dalam dakwaan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Effendi kepada Ellen yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan tidak sesuai dengan fakta.

Terdakwa Effendi selaku Direktur CV Kraton Resto Group menguasai lahan tersebut selama 30 tahun adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa Effendi adalah selaku Komisaris CV Kraton Resto Group dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022. Terdakwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Ellen jika perjanjian sewa selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri. 

Akibat perbutan terdakwa Effendi, Ellen mengalami kerugian sebesar Rp 998 juta. Lerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …