Tersangka Kasus Korupsi Bantuan COE SMK Wahid Hasyim Lamongan, Dijebloskan ke Penjara

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menjebloskan 2 orang tersangka, yakni A-A dan A-M, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan untuk pembangunan fasilitas di SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yang menjabat sebagai Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah di SMK tersebut digiring ke Lapas kelas II-B Lamongan, Kamis (20/2/2025).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang disangkakan yakni pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti," kata Anton kepada awak media. Kamis (20/02/2025).

"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana lima tahun atau lebih sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP)," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen, laptop dan uang ratusan juta rupiah. "Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp. 238.214.491,-," tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka Muhammad Ma'ruf Syah, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara," ujar Ma'ruf.

Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk untuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.

Ma'ruf juga menambahkan bahwa secara substansi, pembangunan yang dilakukan di SMK Wahid Hasyim bahkan melebihi sumbangan yang diterima dari pemerintah

"Ini juga perlu kita pikirkan jadi karena tidak ada kerugian negara dan nanti kita akan buktikan di persidangan pengadilan , oleh karena itu bahwa apa yang dilakukan oleh kedua orang, bahwa justru pembangunannya itu habis lebih banyak dari sumbangan yang diberikan. Saya kira ini keadilan keadilan substantif yang kita harus lihat secara jelas sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi. Kami akan membuktikan ini di pengadilan dan meminta keadilan substantif," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ COE) sektor Hospitality.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan/ revitalisasi/ renovasi gedung COE sebesar Rp 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru